farmogic.com – Penanganan kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) menjadi sorotan setelah kepolisian memaparkan perkembangan penyidikan yang melibatkan individu maupun perusahaan. Data penegakan hukum memperlihatkan sudah ada ratusan laporan polisi yang ditangani. Beberapa korporasi juga sudah jadi tersangka.
Alex Indra Lukman, Wakil Ketua Komisi IV DPR, bilang kalau koordinasi antar lembaga itu penting. Alex juga minta tindakan tegas ke pihak yang sering diduga terlibat dalam kebakaran hutan dan lahan. Berikut gambaran data perkara dan langkah penegakan hukum sebagaimana tercantum dalam keterangan yang diberitakan pada Oktober 2026.
Data laporan polisi dan tersangka kasus karhutla
Kapolri Jenderal Pol Suyudi Ario Seto menyampaikan bahwa luas lahan terbakar yang terkait penanganan perkara perorangan dan korporasi telah melampaui 35.390 hektare. Dalam pemaparan tersebut, polisi mencatat 243 tersangka perorangan dan 13 tersangka korporasi.
Untuk perkara yang melibatkan individu, penegakan hukum berlangsung di 13 wilayah Polda. Terdapat 286 laporan polisi dengan luas area terbakar sekitar 5.856 hektare. Dari seluruh laporan itu, 32 masih pada tahap penyelidikan, sembilan dihentikan penyelidikannya, 189 dalam penyidikan, sedangkan 56 perkara dinyatakan selesai.

Sementara itu, penanganan yang berkaitan dengan korporasi dilakukan oleh 10 Polda serta satu Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim. Berdasarkan laporan per 20 Oktober 2026 pukul 18.00, terdapat 100 laporan polisi dengan total lahan terbakar 29.534,99 hektare. Enam laporan dihentikan penyelidikannya dan 94 lainnya masih berada dalam proses penyidikan.
Dari kelompok kasus korporasi, Polri merekomendasikan pencabutan izin pada 23 laporan yang telah memasuki penyidikan. Sebanyak 11 korporasi dalam kelompok tersebut telah berstatus tersangka, sedangkan 12 lainnya belum ditetapkan sebagai tersangka. Untuk 71 laporan lain, rekomendasi pencabutan izin belum diberikan; dua di antaranya telah berstatus tersangka dan 69 belum. Pemaparan itu juga menyebut 22 korporasi yang terafiliasi penanaman modal asing.
Sebaran Konsesi dan Tantangan Penegakan Hukum
Sebelas korporasi yang berstatus tersangka dalam kelompok yang direkomendasikan pencabutan izinnya tercatat mempunyai konsesi seluas 209.933 hektare, dengan wilayah terbakar mencapai 11.105,39 hektare. Adapun 12 korporasi yang belum ditetapkan sebagai tersangka dalam kelompok yang sama memiliki konsesi 166.756 hektare dan area terbakar 8.849 hektare.
Menurut keterangan Kapolri, dari 11 korporasi tersebut delapan berada di Kalimantan Barat, dua di Kalimantan Tengah, dan satu di Kalimantan Selatan. Sebaran ini memberi gambaran mengenai wilayah penanganan perkara, bukan dengan sendirinya kesimpulan hukum mengenai kesalahan setiap perusahaan.
Alex Indra Lukman meminta PPNS Kehutanan untuk segera menindaklanjuti 125 subjek hukum yang sudah teridentifikasi dalam kasus dugaan tindak pidana karhutla. Para subjek hukum ini terdiri dari beberapa orang dan perusahaan. Angka 125 itu berasal dari penjelasan mengenai subjek hukum yang teridentifikasi dan tidak boleh disamakan begitu saja dengan jumlah tersangka yang disampaikan Polri.
Alex memandang penanganan yang masih bertumpu pada pembekuan izin dan kewajiban pemulihan ekosistem belum cukup bagi korporasi yang diduga melakukan pelanggaran berulang. Ia mendorong kemungkinan penerapan dakwaan kumulatif, pemberatan pidana, serta perampasan keuntungan ekonomi melalui mekanisme hukum yang berlaku jika dugaan tindak pidana terbukti.
Ia juga meminta Kementerian Kehutanan bekerja sama dengan penyidik Mabes Polri untuk menelusuri riwayat dugaan kebakaran berulang. Menurutnya, koordinasi dapat mempercepat penuntasan penyidikan sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum yang berlaku setara.
Mengapa Status Penyidikan Perlu Dibedakan?
Data laporan polisi, jumlah subjek hukum yang sudah diketahui, rekomendasi pencabutan izin, dan penetapan tersangka menunjukkan tahap yang berbeda. Rekomendasi administratif tidak otomatis berarti sebuah korporasi terbukti melakukan tindak pidana, sebagaimana status tersangka juga belum merupakan putusan bersalah yang berkekuatan hukum tetap.
Jadi, perkembangan kasus karhutla sebaiknya dilihat dengan memeriksa status hukum setiap perkara. Kita perlu memantau proses penyidikan, penanganan izin, dan pembuktian di pengadilan supaya bisa tahu apakah penegakan hukum berjalan baik atau belum.






